Minggu, 02 Juli 2023

Apa Saja Syarat Buat SIM Online Terbaru? Ini Jawabannya


Proses pembuatan Surat Izin Mengemudi alias SIM kini sudah semakin mudah berkat hadirnya aplikasi SIM Nasional Presisi (SINAR). Meski begitu, masih banyak orang yang belum memahami cara dan syarat buat SIM secara online ini.


Sebelum melakukan pembuatan SIM secara online, pastikan bahwa sudah mendownload aplikasi SIM Nasional Presisi (SINAR) atau Digital Korlantas Polri di App Store mapun Google Play. Kemudian lakukan registrasi menggunakan nomor HP serta KTP.


Syarat Membuat SIM Online

Terdapat 3 syarat utama yang harus dipenuhi ketika seseorang ingin membuat SIM secara online, mari simak satu per satu.


1. Usia

Syarat utama ketika akan melakukan pembuatan SIM secara online adalah memenuhi batas usia minimal. Terdapat perbedaan batas usia minimal pada setiap golongan SIM, detailnya bisa disimak di bawah.

SIM A, C, D, serta D1: 17 tahun

SIM C1: 18 tahun

SIM C2: 19 tahun

SIM A umum & B1: 20 tahun

SIM B2: 21 tahun

SIM B1 umum: 22 tahun

SIM B2 umum: 23 tahun


2. Administrasi dan Dokumen

Setelah memenuhi batas usia minimal, pemohon SIM online juga wajib memenuhi syarat administrasi dan dokumen di bawah ini:

Membayar biaya PNBP untuk pembuatan SIM

Menunjukkan bukti pendaftaran online

KTP

Sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi yang diterbitkan maksimal 6 bulan lalu

Melakukan perekaman data berupa foto wajah dan biometrik


3. Lulus Ujian

Sama seperti pembuatan SIM secara offline, pemohon juga harus dinyatakan lulus ujian terlebih dahulu agar SIM bisa dicetak. Umumnya, ujian dilakukan dalam 2 tahap, yaitu ujian teori terlebih dahulu dan dilanjutkan dengan ujian praktik.


Untuk ujian teori, pemohon bisa melakukannya secara online di dalam aplikasi Digital Korlantas Polri. Sementara untuk ujian praktik tetap harus dilakukan secara offline.


Langkah-Langkah Pembuatan SIM secara Online

Setelah memahami seluruh syarat buat SIM secara online yang dijelaskan di atas, sekarang mari simak langkah-langkah apa saja yang harus dilakukan.

Pastikan sudah mendownload aplikasi Digital Korlantas Polri terlebih dahulu

Kemudian lakukan pendaftaran menggunakan nomor telepon dan NIK atau KTP

Kalau sudah selesai melakukan registrasi, silakan pilih menu SIM

Lanjutkan dengan memilih opsi Pendaftaran SIM

Pilih jenis SIM yang akan dibuat 

Formulir akan ditampilkan dan pemohon harus mengisinya dengan data yang lengkap

Pemohon diwajibkan untuk melakukan pembayaran untuk pembuatan SIM. Biayanya mulai dari Rp100.000 hingga Rp120.000 tergantung golongan yang dipilih

Kalau sudah melakukan pembayaran, maka pemohon bisa langsung mengikuti ujian teori

Kerjakan ujian hingga dinyatakan lulus

Selanjutnya, pilih lokasi kantor Satpas guna melakukan ujian praktik


Kalau sudah, pemohon bisa langsung datang ke lokasi Satpas sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan. SIM pun akan diberikan kepada pemohon jika sudah lulus ujian praktik serta melakukan perekaman data lengkap.



EmoticonEmoticon