Proses pembuatan Surat Izin Mengemudi alias SIM kini sudah semakin mudah berkat hadirnya aplikasi SIM Nasional Presisi (SINAR). Meski begitu, masih banyak orang yang belum memahami cara dan syarat buat SIM secara online ini.
Sebelum melakukan pembuatan SIM secara online, pastikan bahwa sudah mendownload aplikasi SIM Nasional Presisi (SINAR) atau Digital Korlantas Polri di App Store mapun Google Play. Kemudian lakukan registrasi menggunakan nomor HP serta KTP.
Syarat Membuat SIM Online
Terdapat 3 syarat utama yang harus dipenuhi ketika seseorang ingin membuat SIM secara online, mari simak satu per satu.
1. Usia
Syarat utama ketika akan melakukan pembuatan SIM secara online adalah memenuhi batas usia minimal. Terdapat perbedaan batas usia minimal pada setiap golongan SIM, detailnya bisa disimak di bawah.
● SIM A, C, D, serta D1: 17 tahun
● SIM C1: 18 tahun
● SIM C2: 19 tahun
● SIM A umum & B1: 20 tahun
● SIM B2: 21 tahun
● SIM B1 umum: 22 tahun
● SIM B2 umum: 23 tahun
2. Administrasi dan Dokumen
Setelah memenuhi batas usia minimal, pemohon SIM online juga wajib memenuhi syarat administrasi dan dokumen di bawah ini:
● Membayar biaya PNBP untuk pembuatan SIM
● Menunjukkan bukti pendaftaran online
● KTP
● Sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi yang diterbitkan maksimal 6 bulan lalu
● Melakukan perekaman data berupa foto wajah dan biometrik
3. Lulus Ujian
Sama seperti pembuatan SIM secara offline, pemohon juga harus dinyatakan lulus ujian terlebih dahulu agar SIM bisa dicetak. Umumnya, ujian dilakukan dalam 2 tahap, yaitu ujian teori terlebih dahulu dan dilanjutkan dengan ujian praktik.
Untuk ujian teori, pemohon bisa melakukannya secara online di dalam aplikasi Digital Korlantas Polri. Sementara untuk ujian praktik tetap harus dilakukan secara offline.
Langkah-Langkah Pembuatan SIM secara Online
Setelah memahami seluruh syarat buat SIM secara online yang dijelaskan di atas, sekarang mari simak langkah-langkah apa saja yang harus dilakukan.
● Pastikan sudah mendownload aplikasi Digital Korlantas Polri terlebih dahulu
● Kemudian lakukan pendaftaran menggunakan nomor telepon dan NIK atau KTP
● Kalau sudah selesai melakukan registrasi, silakan pilih menu SIM
● Lanjutkan dengan memilih opsi Pendaftaran SIM
● Pilih jenis SIM yang akan dibuat
● Formulir akan ditampilkan dan pemohon harus mengisinya dengan data yang lengkap
● Pemohon diwajibkan untuk melakukan pembayaran untuk pembuatan SIM. Biayanya mulai dari Rp100.000 hingga Rp120.000 tergantung golongan yang dipilih
● Kalau sudah melakukan pembayaran, maka pemohon bisa langsung mengikuti ujian teori
● Kerjakan ujian hingga dinyatakan lulus
● Selanjutnya, pilih lokasi kantor Satpas guna melakukan ujian praktik
Kalau sudah, pemohon bisa langsung datang ke lokasi Satpas sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan. SIM pun akan diberikan kepada pemohon jika sudah lulus ujian praktik serta melakukan perekaman data lengkap.
EmoticonEmoticon