Fintech atau finansial technology, menjadi salah satu bukti dari perkembangan teknologi yang sangat pesat. Kemunculan pinjaman online cepat kini mempermudah aktivitas manusia, dalam proses transaksi. Khususnya buat kamu para milenial, yang ingin serba cepat dalam hal apapun. Fintech dikenal dengan keamanan privasi akun, sehingga membuat para nasabah lebih percaya.
Namun dibalik kemudahan itu, banyak oknum yang memanfaatkan teknologi ini. Mereka menipu dan memeras keuangan korban, khususnya orang tua yang belum paham teknologi. Jadi, aplikasi keuangan ini harus digunakan dengan cerdas dan teliti, jangan sampai terjebak!
Cara Lapor Penyalahgunaan Fintech
Segala
aktivitas keuangan, seharunya berada dalam awasan Otoritas Jasa
Keuangan (OJK). Jadi, jika kamu menemukan fintech yang menyeleweng, kamu
bisa melaporkannya ke sana. Banyak kasus yang menimpa korban oknum
fintech, mereka biasanya terjebak karena tidak teliti dan termakan
tawaran palsu para oknum. Berikut cara melaporkan penyalahgunaan
aplikasi pinjaman online cepat:
1. Lapor di Website Resmi
Langkah
paling pertama, kamu bisa lapor ke website resmi
https://www.lapor.go.id/instansi/otoritas-jasa-keuangan. Disana, kamu
dapat melaporkan segala masalah selama 24 jam. Layanan Keuangan Digital
(LKD), akan melayani keluhan kamu dan segera memproses laporan yang
kamu buat. Biasanya proses ini termasuk cepat, apalagi bagi warga
Jakarta yang dekat dengan pusat.
2. Menelpon OJK
Jika
kamu terdesak atau tidak punya waktu lama, kamu bisa langsung menelpon
kantor OJK. Nomor telepon 021-1500665, bisa dihubungi kapan saja. OJK
akan menindak lanjuti, para oknum yang sudah menyalah gunakan fintech.
Kebanyakan kasusnya adalah pembengkakan bunga, pelanggaran kode etik,
penagihan yang tidak sesuai janji, dan lain-lain.
3. Mengirim Email ke alamat resmi OJK
Ada
cara lain selain menelpon OJK, yaitu mengirim email ke alamat resmi.
Alamatnya waspadainvestasi@ojk.go.id, kamu akan mendapat respond dari
kasus yang kamu laporkan. Dan dimintai keterangan secara jelas, seperti
kronologi, keluhan, dan kerugian apa saja yang diterima. Jika perlu,
mereka akan bantu kamu untuk lapor polisi langsung.
4. Datang Langsung Kantor OJK
Bagi
kamu warga Jakarta dan sekitarnya, cara ini menjadi yang paling cepat
dan efektif. Karena laporan akan langsung direspon, dan situs oknum akan
langsung diblokir atau mendapat tindakan lain. Alamat kantornya ada di
Jl. Lapangan Banteng Timur, Jakarta 10710 tepatnya di gedung Soemitro
Djojohadikusumo.
5. Lapor LBH
Lembaga
Bantuan Hukum atau LBH, menjadi jalan pintas setelah OJK. Karena mereka
sudah membuka pos khusus, untuk kamu yang ingin melaporkan oknum
fintech. Kamu bisa akses di www.bantuanhukum.or.id. Selama 3 tahun
terakhir ada lebih dari 283 pelapor, menjadi bukti bahwa LBH telah
menjadi kepercayaan masyarakat.
Laporkan Jika Fintech Melakukan Ini
Kamu juga bisa melaporkan hal lain, jika fintech melanggar kode etik yang merugikan. Selain itu, kamu juga harus teliti dan membaca seluruh perjanjian di awal transaksi. Jangan sampai kamu tertipu, apalagi karena kecerobohan sendiri. Ini kasus yang bisa kamu laporkan:
1. Teror terus menerus
2. Menagih ke keluarga atau kerabat secara paksa
3. Membuat grup obrolan yang berisi keluarga korban
4. Menyebar identitas pribadi korban
5. Intimidasi hingga pelecehan
Jika kamu menemukan kasus seperti itu, kamu harus segera melaporkannya ke pihak berwenang. Sudah lebih dari 100 kasus selama setahun, dimana para oknum melanggar kode etik seperti yang sudah disebutkan di atas. Aplikasi pinjaman online cepat sepeti tunaiku.com bertujuan memudahkan masyarakat dan bukan menambah sulit.
EmoticonEmoticon